Setiap penanggungjawab sektor diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, sarana informasi pencegahan Covid-19 dan melakukan pembersihan tempat dengan disinfektan. Khusus pengelola sektor berskala menengah ke atas, wajib melakukan pengukuran suhu tubuh.
Joko menegaskan, pada pasal 24 peraturan bupati ini, setiap pemerintah desa dan kelurahan wajib membentuk satuan tugas (Satgas) Jogo Tonggo sampai dengan lingkup RT/RW. Salah satu tugas dari Satgas Jogo Tonggo ini adalah mendata setiap orang yang keluar masuk desa dan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporannya kepada gugus tugas tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Suharinto, saat ditemui usai acara, mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas melakukan tindakan penertiban non yustisial, pihaknya siap menindak pelanggar peraturan kepala daerah. “Silahkan laporkan kepada kami jika menjumpai tindak pelanggaran peraturan bupati ini, seperti pengumpulan massa yang tidak berizin, kerumunan warga yang tidak menjaga jarak ataupun tidak mengenakan masker,” ujarnya.












