Namun menurut Dinas Pendidikan Jatim, data mereka tidak ada. Alasannya, pelimpahan personel hanya untuk guru PNS dan guru tidak tetap (GTT). Sementara tenaga kontrak tidak dilimpahkan.
Slamet menjelaskan, tuntutan ke-92 tenaga kontrak adalah dikembalikan lagi status mereka ke Pemkot. Sebab, pihaknya dan 92 tenaga kontrak itu sudah termasuk dalam P3D SMA/SMK yang dilimpahkan ke Pemprov Jatim.
Menurut Slamet, Pemkot Surabaya mau menerima mereka kembali asalkan ada surat resmi dari Pemprov Jatim.
“Karena itu, kami minta pemprov membuat surat secara resmi untuk mengembalikan status kami ke Pemkot Surabaya” katanya.
Mendengar keluhan tersebut, Gus Ipul, sapaan akrab Wagub Jatim mengatakan, pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi merupakan amanat UU yang harus dijalankan.












