Cakrawala DaerahIndeks

4 ASN Dinobatkan Menjadi Pejabat Fungsional

×

4 ASN Dinobatkan Menjadi Pejabat Fungsional

Sebarkan artikel ini

“Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat profesional baru, semoga bisa bekerja lebih profesional dan bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Brebes,” ucap Idza.

Dijelaskan Idza, sesuai dengan pasal 87 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dijelaskan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kita semua menyadari bahwa sebuah jabatan adalah amanat sementara yang harus dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya karena nantinya akan dimintakan pertanggungjawabannya di baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Maka dari itu, manfaatkanlah kesempatan tersebut dan amanah yang dipegang untuk berbuat dan beramal sebanyak-banyaknya, sebab dari segi agama juga telah mengisyaratkan bahwa sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang kehadirannya mampu memberikan manfaat bagi manusia lain serta lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *