Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Tidak Perlu Pansus Covid-19, Ketua DPRD Surabaya Ungkap Rekam Jejak Pengawasan Komisi-Komisi

×

Tidak Perlu Pansus Covid-19, Ketua DPRD Surabaya Ungkap Rekam Jejak Pengawasan Komisi-Komisi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono

Penjelasan Adi itu berkaitan dengan usulan 5 fraksi di DPRD Kota Surabaya untuk membentuk Pansus Covid-19, yang saat ini menjadi polemik.

Sebagai Ketua DPRD, Adi juga telah menanggapi secara tertulis atas surat-surat dari ke-5 fraksi itu beberapa hari lalu.

Ia mengatakan, DPRD mempunyai 3 fungsi: legislasi, anggaran dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi.

Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya.

“Kalau pengawasan memakai Pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD,” kata Adi.

“Selain dengan rapat-rapat, fungsi pengawasan di masa pendemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak), atau peninjauan lapangan. Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pendemi Covid-19,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *