Hadir dalam Rakor tersebut, Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi, beserta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Tanggal 15 Mei 2020 kepada para pengusaha diberikan kelonggaran, karena bagaiamanapun, masyarakat itu sebelum lebaran kurang satu minggu, akan melakukan persiapan untuk perbekalan untuk hari raya, nantinya lampu akan dinyalakan di beberapa titik dan beberapa ruas jalan akan di buka” tutur Dedy Yon.
Wali Kota menyampaikan, bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal tentunya akan berimbas kepada perekonomian. Terkait hal tersebut Ia menghimbau agar pengusaha di Kota Tegal, jangan sampai mem-PHK karyawan, dan bagi yang sudah terlanjur mem-PHK karyawannya, apabila keadaan sudah pulih, Ia berharap karyawan yang di PHK akan direkrut kembali .
Adapun PJU yang rencananya akan dinyalakan meliputi Ruas Jalan Nasional, yaitu ; Jl. Martoloyo, Jl. Yos Sudarso, Jl. Gajah Mada, Jl. May jend. Sutoyo, Jl. Jend. Sudirman , Jl. Sultan Agung, Jl. AR Hakim, Jl. Kol. Sugiono, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, dan Jl. Dr. Cipto Mangun Kusumo, lampu PJU di jalan-jalan tersebut akan menyala jam 18.00 WIB – 05.30 WIB.
Sementara untuk jalan-jalan Kota, Jl. Veteran, Jl. A. Yani, Jl. Ks. Tubun Sudibyo, komplek Alun alun, Jl. Pancasila, Jl. Kh Dewantoro, Jl. Teuku Umar tetap dinyalakan jam 00.00 WIB – 05.30 WIB.
Sedangkan untuk rencana ruas jalan yang akan dibuka pada (15/5) meliputi, Jl. Teuku Umar (Grogol), Jl. Sultan Agung, Jl. Jend Sudirman, Jl. Perintis Kemerdekaan dan beberapa jalan lainnya.



