Seperti diketahui , Gugatan penolakan atas eksekusi gedung PDAM yang ada di jalan Basuki Rakmat ditolak oleh Hakim.
Dimana hakim Ferdinandus menolak permohonan perlawanan eksekusi yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang garuda, Selasa (10/1/2017), Hakim Ferdinandus beralasan, dasar atau bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara.(hdi/cn02)











