Perlu diketahui, setiap tanggal 2 Mei, insan pendidikan Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai bentuk penghormatan kepada Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara.
Tahun ini, di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hardiknas secara terpusat dan terbatas guna mematuhi protokol kesehatan.
Sesuai dengan tema Hardiknas 2020, yaitu Belajar dari Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengajak seluruh insan pendidikan di tanah air mengambil hikmah dan pembelajaran dari krisis Covid-19.
Tahun ini, Kemendikbud selaku panitia peringatan Hardiknas Tahun 2020 mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Hardiknas Tahun 2020.
Dalam pedoman tersebut, Kemendikbud meniadakan penyelenggaraan upacara bendera yang umumnya dilakukan satuan pendidikan, kantor Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kemendikbud juga mengimbau setiap satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tidak mengadakan kegiatan/aktivitas peringatan Hardiknas 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada suatu lokasi. (Caa)



