Namun, setelah pihaknya melakukan tracing atau pengecekan dan hasilnya positif, ternyata mobilitas orang tersebut dari sebuah kota lain.
“Jadi karena itu kita tidak ngomong di sana tidak ada (terjangkit), tapi saat bergerak itu kemungkinan resiko sangat tinggi. Ayo mari kita bersama-sama yang bijak, bukan untuk diri kita sendiri, tapi untuk keluarga kita, juga untuk teman-teman, sahabat-sahabat, dan tetangga-tetangga kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 6 April 2020, Wali Kota Risma telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk.
Surat edaran bernomor: 470/3674/436.7.13/2020 tersebut, ditujukan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.
Surat edaran ini berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19.
Makanya, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, pemkot meminta para Ketua RT dan pihak pengelola itu untuk melakukan beberapa antisipasi.(hadi)



