Cakrawala NasionalIndeks

Kota Tegal Segera Berlakukan PSBB

×

Kota Tegal Segera Berlakukan PSBB

Sebarkan artikel ini

PSBB juga juga akan membatasi aktifitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep Work From Home (WFH)/kerja dari rumah  terkecuali bagi kantor atau instansi dibidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap memeberlakukan protokokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB. Warga kata Jumadi yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50% pada angkutan umum termasuk taksi on line. Untuk ojek on line masih dapat beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan pemumpang.

Adapun hal-hal masih diperbolehkan beroperasi atau buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang seluruhnya akan dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Sepeda motor dibatasi maksimal mengangkut dua orang dengan satu alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *