Terkait dengan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan, Bupati Tegal Umi azizah menyerah sepenuhnya kepada Ormas MUI, NU dan Muhammdiyah serta organisasi masyarat Islam yang ada di Kabupaten Tegal. Bersama Asisten I untuk membahasnya dan hasilnya untuk dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Menurut Asisten I Kabupaten Tegal pembahasan pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan terfokus pada pelaksanaan sholat Jumat , sholat sunah Taraweh dan sholat Idul Fitr .Terkait dengan pelaksanaan Ssholat Jumat semuanya sepakat untuk tetap dilaksanakan. Namun dengan tetap melakukan upaya pencecegahan dan penularan covid 19 hal tersebut sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan.Sedangkan sholat sunah Taraweh dan sholat Idul Fitri bisa dilaksankan dan bisa tidak karena bersifat sunah.ujarnya.
Musyawarah berjalan cukup alot karena masing-masing memiliki pandangan yang berbeda-beda. Namun demikian musyawarah berhasil membuahkan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan.Kesepakatan bersama tersebut akhirnya dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama, ujar Asda I. (Dasuki)



