Hal tersebut lantaran karena kedinasan tidak ada kegiatan selama Covid-19, Komisi C menyarankan anggaran belanja langsung sekitar 50 persennya dialihkan untuk Covid-19, kecuali untuk gaji pegawai.
Dalam situasi Covid-19 ini, kata Sukadar, sudah pasti seluruh kegiatan kedinasan di lingkungan stop sementara, sehingga sebaiknya anggaran nya digunakan untuk Covid-19.
Kami menilai, anggaran per dinas yang bisa dialihkan untuk Covid-19 sebesar Rp. 250 miliar saja, sudah berapa jika dikalikan dinas-dinas yang ada di Pemkot Surabaya.












