Advertorial

Sinergi Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan, Berhasil Selamatkan Aset 56 Hektar

×

Sinergi Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan, Berhasil Selamatkan Aset 56 Hektar

Sebarkan artikel ini

Yayuk juga menjelaskan pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dilakukan mulai 2016-2019. Penyelamatan aset yang didampingi oleh Kejati itu, baru berhasil pada tahun 2017, yaitu tanah aset di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER, tanah aset di Kelurahan Wiyung yang merupakan ruislagh dengan PT Grande Family View, dan tanah di Kelurahan Margorejo yang berupa tanah kosong.

Sementara pada tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyelamatkan aset di Jalan Indragiri nomor 6 berupa bangunan Gelora Pancasila, dan tanah di Jalan Kenari berupa jalan raya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga berhasil menyelamatkan aset YKP dan sampai saat ini kasusnya masih di kejaksaan.

“Jadi, yang didampingi oleh Kejati Jatim ini nilainya besar-besar, termasuk yang YKP itu sangat besar. Jika ditotal, luas pendampingan yang diselamatkan oleh Kejati Jatim seluas 142.558,19 meter persegi dengan nilai Rp 344.561.225.480,” tegasnya.

Selain Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negari Tanjung Perak juga membantu menyelamatkan aset. Ada tiga aset yang berhasil diselamatkan pada tahun 2019 ini, yaitu komplek Ruko PT Tanzil Sukses Jaya Utama, tanah aset di Kelurahan Keputih (UD. Amin), dan tanah aset di Kelurahan Keputih (PT.APU). “Total yang berhasil diselamatkan luasnya mencapai 138.675,85 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 47.392.638.591,” katanya.

Yayuk menjelaskan, pengamanan dan penyelamatan aset itu dilakukan dengan berbagai kegiatan, yaitu dengan pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi, dan secara hukum. Untuk pengamanan secara fisik, upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya di antaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama.

Kemudian, khusus untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset, dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah. “Jadi, kami akan terus berkomitmen untuk menyelamatkan aset-aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang atau dikuasai pihak lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Risma menjelaskan dukungan dan pendampingan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sangat membantu dalam menyelamatkan aset. Sebab, bisa runtut cara berpikirnya, sehingga sangat mudah untuk melangkah step by step. “Saya dulu tidak tahu harus bagaimana cara menyelamatkan aset, tapi karena didampingi kejaksaan, akhirnya runtut cara berpikirnya. Oh cari data yang ini dulu, baru kemudian data ini dan seterusnya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *