Terkait usulan-usulan pembangunan fisik, DPRD Kota Surabaya akan membahasnya dengan dinas-dinas teknis terkait di Pemerintah Kota Surabaya.
“Agar masyatakat mendapat kepastian terkait realisasi usulan-usulan pembangunan fisik, seperti pavingisasi, pembenahan saluran air, dan PJU. Ada yang skala besar karena itu masuk kewenangan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. Kalau skala kecil, di Dinas Cipta Karya terkait pembenahan pemukiman,” kata Adi Sutarwijono.
Tahun anggaran 2020, DPRD dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 576 miliar.
Tapi, kata Adi, banyak Ketua RT dan Ketua RW yang tidak memahami tentang penyerapan dana kelurahan. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 130/2018.
“Banyak RT dan RW yang belum paham dana kelurahan. Sehingga waktu Musrenbang di tingkat kelurahan, mereka tidak mengusulkan pembangunan. Atau, usulan pembangunan dalam nilai besar, sehingga ditolak Pemkot Surabaya karena melebihi pagu anggaran,” kata Adi.
Usulan pembangunan fisik itu ditemukan Adi Sutarwijono saat menggelar reses di kampung Mejoyo, Kali Rungkut.












