Pihaknya juga menyoroti adanya penghapusan sanksi pidana dalam UU tersebut. “Kami tegaskan tidak ada satu pasal pun yang menguntungkan buruh. Termasuk, seluruh sanksi pidana juga dicabut” tegasnya.
RUU tersebut dinilai menyudutkan pekerja dan buruh karena dinilai menghambat investasi. “Pekerja jangan dikambinghitamkan sebagai alasan penghambat investasi! Sudah jelas, investor malas menanamkan investasi, bukan karena buruh, namun karena korupsi!,” tegasnya.
Perwakilan buruh pun diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan sejumlah Anggota DPRD Jatim. Di antaranya Pranaya Yudha, Muhammad Bin Mu’afi Zaini, Adam Rusydi, hingga Hari Putri Lestari.
Anggota Komisi E, Hari Putri Lestari mengatakan pihak akan menerima tuntutan buruh tersebut untuk disampaikan ke pemerintah melalui DPR RI yang saat ini lagi membahas RUU tersebut. Namun pihaknya juga meminta kepada buruh untuk tidak terlalu terburu – buru menolak RUU tersebut. Karena pemerintah saat ini masih mengusulkan draf tersebut ke DPR untuk dilakukan pembahasan terlebih dahulu. “Kami minta kepada buruh jangan melakukan berlebihan untuk menolak RUU tersebut. Karena pemerintah selalu mencari masukan dari buruh untuk buat RUU tesebut dan tetap memperhatikan kesejahateraan dari buruh dalam setiap membuat kebijakan,”paparnya.



