Misalnya upah. Pihaknya mengutip RUU yang disampaikan pemerintah, akan ada pengalihan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. “UMK memang tidak dihilangkan, namun UMK akan ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
“Artinya, tidak ada kewenangan pemerintah daerah, namun akan diserahkan pemerintah pusat. Masa harus begitu? Padahal, yang tahu masalah di daerah adalah pemerintah daerah,” jelasnya.
Kemudian, pemangkasan tunjangan PHK. Pada UU yang ada saat ini, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 35 kali upah bulanan.
“Namun, kami mendengar bahwa tunjangan PHK di RUU yang baru hanya sekitar 6 bulan upah. Tentu, siapapun yang mendengar ini pasti akan marah. Kalau di Perancis yang menambah usia pensiun saja didemo, begitu pun di sini!,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, buruh juga menilai RUU yang baru menimbulkan kelonggaran perekrutan tenaga kerja asing. “Untuk pekerja asing, hari ini perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga asing untuk staf, bukan sekadar pemimpin. Lha ini pekerjaan untuk siapa? Asing atau pekerja lokal?,” jelasnya.



