Cakrawala Daerah

ASN Pemkot Tegal Hari Kamis Mengenakan Seragam Adat

×

ASN Pemkot Tegal Hari Kamis Mengenakan Seragam Adat

Sebarkan artikel ini

Penggunaan pakaian Adat/Tradisional dan Bahasa Tegal di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal termaktub dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 065.5/001 tanggal 31 Desember 2019 dan berlaku mulai 2 Januari 2020.

Dalam SE tersebut, kebijakan menggunakan pakaian adat dan bahasa Tegal dalam rangka memelihara dan menjaga rasa nasionalisme serta semangat Bhinneka Tunggal Ika, maka perlu diimplementasikan melalui penggunaan pakaian adat/tradisional dan Bahasa Tegal di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Ketentuan desain pakaian adat/tradisional Kota Tegal sesuai SE Walikota, untuk laki-laki menggunakan ikat kepala wulung, pakaian adat bagian atas berwarna hitam yang dibuat model baju pangsi berlengan panjang, tanpa kerah, dengan kancing di depan dan dikenakan dengan cara dikeluarkan dari celana. Bagian depan baju dilengkapi dengan dua saku tempat di bawah kanan-kiri dan satu saku dalam di atas sebelah kiri. Sarung tenun palekat diikatkan di pinggang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *