Tegal, Cakrawalanews.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tegal diwajibkan menggunakan pakaian adat dan bahasa Tegal setiap hari Kamis minggu kesatu sampai dengan minggu ketiga. Sementara minggu keempat menggunakan pakaian Adat Nasional. Sedangkan jika dalam satu bulan terdapat hari Kamis minggu kelima, maka menggunakan pakaian adat/tradisional Kota Tegal.
Penggunaan pakaian adat/tradisional tersebut berlaku untuk semua perangkat daerah, kecuali Satpol PP, Dishub yang melaksanakan tugas operasional dan Petugas penguji kendaraan bermotor.Bahasa Tegal wajib digunakan oleh seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal pada jam kerja setiap hari Kamis.













