“CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerjasama dengan Polda Jatim,” paparnya.
Jika pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, maka nopol kendaraan akan terekam dalam sistem E-Tilang. Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat Nopol pelanggar melalui layanan pos atau email.
Menurut Wali Kota Risma, penerapan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV tersebut, tak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas. Akan tetapi, sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal. Seperti, penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris. “Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan,” katanya.
Di tempat yang sama, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan, begitu pengendara melakukan pelanggaran, maka kamera CCTV akan mencapture Nopol kendaraan. Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat Nopol kendaraan. Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
“Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum),” kata Kombes Pol Budi.












