Berita UtamaCakrawala EkonomiCakrawala SurabayaIndeks

Sepanjang 2019, Sekitar 250 UMKM Manfaatkan Fasilitas Daftar HKI Gratis Di Siola

×

Sepanjang 2019, Sekitar 250 UMKM Manfaatkan Fasilitas Daftar HKI Gratis Di Siola

Sebarkan artikel ini
????????????????????????????????????

Ia menambahkan, untuk mendaftarkan HKI ini, maka para pelaku UMKM bisa datang ke Gedung Siola dengan membawa foto copy KTP, Surat keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi, kemudian e-tiket merk yang berupa logo atau gambar atau warna merk yang akan didaftarkan.

“Kami juga sudah sediakan konter informasi untuk pengurusan HKI ini, jadi kalau belum jelas silahkan bisa langsung tanya-tanya di konter itu,” kata Wiwiek.

Setelah menyelesaikan proses yang cukup singkat itu, maka berarti produknya itu sudah terdaftar. Sedangkan keluarnya sertifikat merk atau pun hak cipta, itu memakan waktu yang cukup lama.

“Nah, kalau untuk keluarnya sertifikat itu, bervariasi waktunya, ada yang 9 bulan, ada yang 1 tahun dan ada pula yang dua tahun. Cepat atau tidaknya tergantung apa yang didaftarkan dan itu ada proses dan tahapan-tahapannya,” imbuhnya.

Di samping itu, Wiwiek juga menjelaskan dalam setiap pelatihan atau pun sosialisasi, pihaknya selalu menekankan para pelaku UMKM itu untuk bisa berdaya saing di pasaran. Salah satu upaya yang harus dilalui adalah mengurus HKI itu. “Ini tak lain supaya mereka bisa go blobal dan bisa bersaing di pasaran,” katanya.(hdi/cn02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *