Pembukaan kran ekspor benih lobster menurutnya, berkonsekuensi pada revisi aturan larangan ekspor benih lobster (benur) sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/Permen-KP/2016 (Permen KP 56/Permen-KP/2016) yang berlaku efektif sejak tanggal 23 Desember 2016. Selain mengatur larangan ekspor, Permen tersebut juga tidak memperbolehkan penangkapan benih lobster di wilayah Indonesia.
Larangan penangkapan lobster telah diberlakukan sejak tahun 2015 melalui Permen KP 1/PERMEN-KP/2015, dan direvisi dengan Permen KP 56/Permen-KP/2016. Ciri-ciri lobster (Panulirus spp.) yang dilarang untuk ditangkap dan/atau dikeluarkan (ekspor) yaitu: kondisi bertelur, dan ukuran panjang karapas < 8 (delapan) cm atau berat < 200 (dua ratus) gram per ekor, menurut Amir..
Diungkapkan, sekalipun bertujuan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumberdaya lobster di alam (laut) namun larangan ini kurang diimbangi dengan perhatian serius pada aspek sosial-ekonomi nelayan tangkap lobster yang kehidupannya bergantung pada nilai ekonomi lobster.
Sejauh ini perdebatan kontroversial terkait larangan ekspor atau dorongan ekspor benih lobster bermuara dan bahkan terjebak pada kepentingan dua kutub yaitu ekonomi dan lingkungan. Yang pertama untuk keuntungan ekonomi atau nilai lebih, dan yang kedua demi penyelamatan lingkungan, ungkapnya .
Sementara itu, Budi Laksana Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, Kepentingan sosial (keadilan sosial) jarang diperhatikan secara serius terkait nasib produsen lobster yaitu nelayan penangkap lobster. Pada saat larangan penangkapan dan pengeluaran (ekspor) diberlakukan, nelayan kecil seringkali tertangkap tanpa ada kemauan untuk mengungkap rantai perdagangannya secara menyeluruh, ungkap Sekjen Pusat SNI
Lebih lanjut Budi Laksana mengungkapkan, dalam rantai perdagangan lobster pun nelayan kecil tidak jarang pula sebagai pihak yang lemah dalam posisi tawar penentuan harga dengan pengepul atau supplier/eksportir lobster. “Kondisi seperti ini tak terkecuali dalam pembukaan ekspor benih lobster, nelayan kecil berpotensi merugi karena lingkungan rusak dan tidak mendapatkan keuntungan ekonomi yang berkelanjutan ke depan” ujarnya












