Dalam amanatnya, Gus Ipul sapaan akrabnya menegaskan, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia, sehingga setiap warga negara berhak menempati rumah yang sehat dan layak huni.
Sebelumnya, Pemprov Jatim bekerjasama dengan Kodam V Brawijaya sejak 2009-2014 telah melaksanakan program pembangunan yang sama dan menyelesaikan sebanyak 253.439 unit rumah yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota.
Kreteria renovasi RTLH yakni lantai rumah masih berupa tanah dan belum diplester, dinding rumah masih dari bilik bambu/gedek, kondisi rumah belum memenuhi standar kesehatan seperti jendela dan ventilasi udara. Selain itu, rumah harus berada di tanah dan bangunan yang tidak bermasalah atau milik pribadi dan tidak memiliki aset lain selain rumah, serta tanahnya dari penduduk dan tidak memiliki penghasilan. “Jika memiliki pekerjaan dan penghasilan, namun penghasilannya dibawah UMR buruh, janda ataupun jompo termasuk kategori RTLH,” jelasnya .












