“Masyarakat sebagai pengguna tranportasi udara, maka yang harus diperhatikan barang bawaannya kalau mau terbang misalnya power bank, itu ada batasannya mana yang boleh atau tidak, kemudian tidak boleh bawa gunting, pisau dan sebagainya, nanti kalau bawa ditaruh bagasi. Kemudian di jalur internasional cairan yang dibawa harus diperhatikan,” ujar Syahroni.
Kemudian, masyarakat yang bukan penguna jasa transportasi udara, Syahroni menjelaskan batas-batasan yang bisa membahayakan pernerbangan salah satunya aktivitas menerbangkan balon udara.
“Misalnya yang ada dilingkungan bandara yang perlu diperhatikan, misalnya tidak mengunakan laser yang diarahkan ke pesawat, karena itu bisa menganggu Pilot pada saat mau landing. Kemudian tidak boleh menaikan layang-layang berukuran besar dan tidak boleh menerbangkan balon udara dengan ukuran besar, itu yang kita imbau kepada masyarakat,” imbau Syahroni.
Terkait pelanggaran menerbangkan balon udara yang sempat menggangu penerbangan, Syahroni mengungkapkan jika pihaknya sudah memproses dan beberapa kasus sudah dinaikan pada tahap penyidikan.
“Kita sudah proses bersama PPNS(Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan juga kepolisian dan beberapa sudah dilakukan tahap penyidikan dan tinggal nanti penuntutan,” pungkas Syahroni.(hdi/cn02)












