Sementara itu, Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki YKP, ada sebanyak 2.500 unit yang belum memiliki sertifikat. “Jumlah 2.500 itu dari 11 ribu rumah nasabah YKP,” kata dia.
Yusron menjelaskan, dari 11 ribu rumah itu, ada beberapa tanahnya yang memang sudah lunas dan mendapatkan sertifikat sah, ada yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat-sertifikat meskipun sudah lama pelunasannya.
Selain itu, ada pula yang tanahnya berada di atas surat ijo. Karenanya, dia memastikan bahwa yang boleh masuk dalam program ini adalah nasabah yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat.
“Kalau tanahnya aset pemkot atau surat ijo, maka tidak boleh ikut program ini,” kata dia.
Ia menambahkan, program ini memang dikhususkan untuk nasabah YKP dulu. Namun, apabila peminatnya sangat banyak, maka bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya akan membuat fasilitas yang sama untuk umum.
“Jadi, bagi nasabah YKP, mohon ini dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.











