Surabaya, cakrawalanews.co – Keberadaan Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang telah direvisi menjadi Perda No.2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan memberikan solusi kogkrit sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dengan membuka klinik layanan berhenti merokok.

Klinik tersebut untuk memfasilitasi warga yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok. Klinik berhenti Merokok telah didirikan di akhir tahun 2017 dan tersebar di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) seluruh Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan, Kota Surabaya, Febria Rachmanita menyampaikan, klinik berhenti merokok menggunakan seorang psikolog untuk melakukan hipnoterapi atau SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique).












