Sekedar diketahui, aksi pencemaran lingkungan ini telah melanggar Undang–undang RI No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya adalah setiap kegiatan usaha harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup serta wajib melaporkan secara berkala perkembangan dari dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut.
Serta pembuangan limbah B3 baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan /atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Pelakunya juga dapat dikaitkan dengan Undang-undang No. 32 tahun 1992 tentang kesehatan, UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, Keputusan Menteri Negara KLH RI No. Kep.02/menklh/i/1988 tentang pedoman penetapan baku mutu lingkungan, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.472/menkes/per/v/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 tahun 2012 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan hidup, serta Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (Aan/Dasuki)












