Amiruddin juga memaparkan Basarnas memiliki kewajiban mengevakuasi dan membantu warga untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman karena tidak semua warga bersedia dievakuasi dengan alasan menjaga rumah apabila ditinggal akan kemalingan dan alasan keamanan lainnya.
“Kalau mereka tidak mau dievakuasi dengan alasan demikian itu hak mereka. Namun, kita akan fokus melakukan bantuan ke warga untuk evakuasi, karena salah satu tugas pokok kita adalah membantu menyelamatkan manusia atau jiwa,” kata dia.(ara/ziz)



