Sri mengatakan, untuk menjamin ketersediaan lahan, dituangkan dalam Perda Grobogan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemkab Grobogan Mendapat Penghargaan Menteri ATR/BPN
“Kabupaten Grobogan selama ini merupakan salah satu lumbung pangan Nasional. Pembangunan sektor manapun harus tetap mempertahankan keberadaan LP2B,” tegasnya.
Terkait pengendalian LP2B ini, Pemkab Grobogan membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Di antara tugas TKPRD ini, salah satunya diawali dengan menganalisa rencana pembangunan yang merupakan kunci pengendalian LP2B.



