Tegal, Cakrawalanews.co – Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono melantik dan mengambil sumpah jabatan Direktur PDAM Kota Tegal Hasan Suhandi, S.E., Jumat (15/11) di Gedung Adipura Kompleks Balaikota Tegal. Pemilihan Direktur PDAM telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada tahun 2018 lalu dan Pansel telah merekomendasikan tiga nama. Akhirnya Walikota memilih dan melantik Hasan sebagai Direktur PDAM dengan berbagai pertimbangan. “Tentunya yang saya tahu Pak Hasan termasuk internal PDAM dan hasil seleksi Pansel dahulu, ada tiga nama salah satunya adalah Hasan. Saya melihat kinerjanya selama ini dan berasal dari internal PDAM, saya sudah melihat, selain tanggung jawab juga loyalitasnya,” ungkap Walikota kepada wartawan.
Usai dilantik, Dedy Yon langsung memberi target kepada Hasan untuk meningkatkan pelayanan dan menaikan pelanggan baru serta performa PDAM Kota Tegal. Tak ketinggalan target menyelesaikan tunggakan yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan.
Target pertama, Dedy Yon meminta Hasan menjaga kualitas air PDAM. Jangan sampai singkatan PDAM dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi menjadi Perusahaan Daerah Air Mandi. Kualitas airnya betul-betul sehat, layak untuk diminum. “Kalau air layak untuk diminum boleh untuk mandi, tapi yang untuk mandi tidak bisa untuk diminum. Saya pengin sesuai dengan singkatan PDAM, kalau air tidak layak diminum jadi M-nya mandi. Ini Perusahaan daerah air minum bukan perusahaan daerah air mandi. Itu beda. Kalau air minum boleh untuk mandi tapi air mandi tidak boleh untuk air minum,” ungkap Dedy Yon.
Target selanjutnya, Hasan diminta untuk menaikan jumlah pelanggan PDAM. “Jumlah pelanggan terakhir ini sudah 30.200 pelanggan. Saya berharap akhir tahun nanti menjadi 30.500 pelanggan. Ini sudah tidak ditawar lagi. Harapannya nanti tahun depan atau akhir tahun 2020, pelanggan sudah sampai 35 ribu,” ungkap Dedy yang mengestimasi setiap bulan ada peningkatan jumlah pelanggan tiap bulan dari 200-230-an pelanggan menjadi 300-500 pelanggan. Dikatakan Dedy Yon, jika pelanggan sudah diatas 30 ribu, maka PDAM idealnya bisa menambah dua direktur, yakni direktur utama dan direktur operasional dan ada juga dewan pengawas eksternal dan internal serta ada Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI).













