Namun, karena di kubu Partai Golkar ada dua kubu, KPU akhirnya memutuskan setiap rekomendasi untuk calon kepala daerah harus dari dua kepengurusan yakni Golkar kubu Agung Laksono dan ARB. Menurutnya, ada persoalan prinsip atau teknis yang menyebabkan kubu Golkar ARB tidak mengeluarkan rekomendasi. Alasan prinsip tersebut adalah mepetnya waktu komunikasi antara Golkar kubu ARB dan AL. “Yang jelas, tugas saya mengawal urusan rekomendasi dari DPP Kubu AL,” katanya.
Andi mengaku dirinya sempat berkomunikasi dengan salah satu pengurus DPP Golkar kubu ARB yakni Nurdin Halid dan mempersilahkan agar komuniaksi dengan pengurus lainnya. Hasilnya komunikadi itu buntuh dan tidak mencapai kesepakatan. “Mereka punya pandangan idiologis dalam konsep dari Koalisi Merah Putih yang kemudian berimbas dengan adanya kelompok Koalisi Majapahit di Surabaya. Sedangkan kalau kami adalah mendukungan kepentingan pemerintah,” tandas Andi.



