Surabaya, cakrawalanews.co – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengungkapkan, sebenarnya ada peraturan yang bisa ditelaah sebagai acuan pemberlakuan pendidikan gratis bagi SMA-SMK di Kota Pahlawan.
Dalam pasal 47 Permendagri Nomor 13/2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan bersifat umum atau khusus dari provinsi ke kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya.
Bantuan keuangan juga bisa berasal dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
“Aturan itu bisa ditelaah guna sebagai acuan pembiayaan pendidikan gratis,” jelas Reni Astuti, kemarin.
Hal itu disampaikan Reni, terkait peralihan pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, mulai 2017 mendatang seluruh SMA/SMK di Kota Surabaya, akan dikelola Pemprov Jatim.



