Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Anggota Bangar Nilai Permintaan Dana Hibah Oleh Polrestabes Kurang Tepat

×

Anggota Bangar Nilai Permintaan Dana Hibah Oleh Polrestabes Kurang Tepat

Sebarkan artikel ini

Cuman lanjutnya, anggaran belanja pemerintah daerah itu sudah ada posnya masing-masing. Selama permintaan tersebut tidak mengganggu secara hukum diperbolehkan. Sesuai dengan ketentuan peraturan yang tidak bertentangan siapa saja boleh meminta dana hibah untuk kegiatan sosial.

Herlina menambahkan, sesuai dengan peraturan kementerian dalam negeri nomor 14 tahun 2016 dalam Bab kentuan umum, Pemberian hibah sebagaimana dimaksud memenuhi kriteria paling sedikit: peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan. Memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan memenuhi persyaratan penerima hibah.

Tapi menurut Herlina ada ketentuan lainnya, ketentuan Pasal 5 dalam Permendagri ini diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi, Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, terang Herlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *