Kalau ada cantolan hukumnya siapapun dipersilahkan melakukan permohonan itu. Selama itu tidak berbenturan dengan aturan yang ada.
Ia juga menilai langkah dari Pemkot untuk meminta pertimbangan kepada kementerian dalam negeri itu sudah tepat.
“Surat itu sudah tepat. Karena pemerintah daerah itu acuannya dibawah kementerian dalam negeri,” papar Awey.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, Herlina Harsono Njoto, menurutnya,permintaan dana hibah untuk mendukung operasinal oleh Polrestabes Surabaya kepada Pemkot sah-sah saja.












