Barung menjelaskan, dua PNS yang diperiksa yakni RTH (43) warga Lowokwaru, Kota Malang selaku Pejabat Pembuat Komitmen Diknas Kota Pasuruan serta MR (42) warga Suku, Kota Malang selaku Pejabat Pembuat Komitmen di instansi yang sama pada 2012.
Sementara dua kontraktor yang diperiksa yakni LS (38) warga Gadingrejo, Kota Pasuruan selaku Direktur CV Andalus serta SSM (40) warga Purworejo, Kota Pasuruan selaku Direktur CV DHL Putra.
“Beberapa saksi lain rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Ada dari PNS juga swasta,” pungkasnya.












