Direktur Utama PT JPM, Agus Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11) mengatakan, pengoperasian seksi 4 dilakukan sejak pukul 06.00 WIB, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1026/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pandaan Malang Seksi 4 (Singosari-Pakis). Panjang ruas tol 4,75 km, dan sementara dioperasikan secara gratis atau tanpa tarif dalam rangka memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Tarif tol akan mulai diberlakukan pada Kamis (7/11) pukul 00.00 WIB dengan besaran tarif sesuai Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1027/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan-Malang,” katanya.



