Ia mengatakan keunggulan pesantren itu karena bisa hadir bagi pendidikan bangsa di segala lapisan masyarakat dan tak lekang oleh zaman. Sejak zaman sebelum kemerdekaan hingga kini pesantren turut mengisi peradaban budaya, bangsa dan kemasyarakatan.
Menurut dia, saat ini negara sudah mengakui keberadaan pesantren melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019. Melalui regulasi itu ada afirmasi negara atas fungsi pesantren yang memiliki banyak kelebihan yaitu untuk pendidikan, dakwah dan pemberdayaan umat.



