
Bandarlampung, Cakrawalanews.co – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dan Inafis Polresta Bandarlampung melakukan penggeledahan 2 rumah di Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, Senin (21/10/2019). Dua lokasi tersebut terdapat di Kelurahan Pelita, Gg Waway dan Gg pelita. Penggeledahan tersebut terkait dugaan terorisme atas nama Riko dan Yudistria.
Anggota Densus 88 bersama tim Inafis Polresta Bandarlampung tampak melakukan penggeledahan pertama di rumah Riko di Gang Waway dan membawa beberapa barang bukti dari kediamannya. Penggeledahan tersebut membuat warga sekitar heboh dikarenakan mereka berdua merupakan orang yang pandai bergaul.












