“Mahasiswa diajak bicara dan diskusi, bukan dilepas. Kalau dia lepas sendiri silakan, tapi bukan tanggung jawab rektor. Rektor saya arahkan para mahasiwa seluruh Indonesia kami mohon kembali ke kampus untuk belajar kembali. Dan didiskusikan apa yang mereka tuntut. Apa yang mereka inginkan,” katanya.
Sementara itu, ia menjelaskan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah lama dibahas, namun baru kali ini ramai diperbincangkan.
Pembahasan RKHUP, kata dia, merupakan upaya Indonesia menasionalisasi produk kitab undang-undang warisan Belanda tersebut.












