Dikatakan GMNI menolak pasal- pasal yang tidak berfihak pada kepentingan rakyat kecil. Diantaranya pasal 432 KUHP, pasal 218 KUHP tentang Presiden, pasal 340 KUHP tentang kecerobohan memelihara hewan, termasuk menolak UU Pertanahan. ” Kaum tani pada hari ini banyak kehilangan tanahnya, biaya produksi yang tinggi sedang harga jual tidak stabil” ungkap Untung
Diungkapkan GMNI Tegal akan menyuarakan kepada khalayak umum bahwa petani hari ini sama sekali belum merdeka. Sementara rezim lebih cenderung berpihak pada pemodal. Kemudian melupakan harkat martabat petani sendiri. Padahak tanpa tanpa petani tak ada produksi pangan, tanpa pangan bangsa takkan tahan. ( wan/Dasuki)












