Cakrawala NasionalHeadline

Sebanyak 6 Korporasi ditetapkan sebagai Tersangka karhutla

×

Sebanyak 6 Korporasi ditetapkan sebagai Tersangka karhutla

Sebarkan artikel ini
Kadivhumas Polri Irjen Mohammad Iqbal.

Jakarta,cakrawalanew.co – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan bahwa polisi sudah menetapkan 249 pelaku individu sebagai tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain itu, ada enam korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
“Sampai saat ini ada 249 tersangka perorangan dan sedang diproses. Tersangka korporasi ada enam,” kata Irjen Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.20/9

Enam korporasi itu ditangani oleh beberapa polda, yakni satu korporasi ditangani Polda Riau, satu korporasi di Polda Sumsel, satu korporasi di Polda Jambi, satu korporasi di Polda Kaltim, dan dua korporasi di Polda Kalbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *