Berikutnya yang dimasukkan dalam tari sakral Bali yakni tari Pendet Upacara, tari Kincang-Kincung, tari Sraman, tari Abuang/Mabuang, tari Gayung, tari Janger Maborbor, tari Talek/Sandaran, tari Topeng Sidakarya, tari Sutri, tari Gandrung/Gandrangan Upacara, tari Gambuh Upacara, tari Wayang Wong Upacara, Wayang Kulit Sapuh Leger, Wayang Kulit Sudamala/Wayang Lemah, serta tari sakral lainnya yang menjadi bagian ritus, upacara, dan upakara yang dilangsungkan di berbagai pura dan wilayah desa adat.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya) Bali Prof Dr I Made Bandem mengatakan kalau tari sakral jika ditarikan di tempat yang profan maka akan kehilangan mutu seninya.
“Seni sakral yang terpenting itu bukan estetikanya, tetapi nilai religiusnya. Dari penelitian yang kami lakukan, masyarakat Bali juga menginginkan tari sakral tetap dipelihara dan dijaga,” ucapnya.
Pendataan tari sakral telah disusun berdasarkan rumusan tahun 1971 dengan klasifikasi menjadi tari Wali (Sakral), Bebali (Upacara), dan Balih-Balihan (hiburan)
Berdasarkan pendataan Listibya tahun 1992, ada 6.512 kelompok seni di Bali yang 70 persennya mengusung tari sakral kelompok Wali dan Bebali, kemudian pada 2015, sedikitnya ada 10.049 kelompok atau sekaa seni di Bali yang tetap dominan dengan tari sakralnya. “Dengan demikian, kita perlu memproteksi tari sakral karena menjadi sumber penciptaan dari tari Bali lainnya,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Prof Bandem, tari sakral Bali juga telah diinskripsi oleh UNESCO, sehingga harus diberikan pelindungan di tengah berbagai perubahan zaman. Sakral itu menyangkut tempat pementasan, proses menarikan, maupun atribut yang digunakan. (an/wan)












