Cakrawala Nasional

Tari Sakral Bali Kini Dilarang Ditampilkan Untuk Kegiatan Komersil

×

Tari Sakral Bali Kini Dilarang Ditampilkan Untuk Kegiatan Komersil

Sebarkan artikel ini

Koster mengatakan dalam Keputusan Bersama tersebut memang tidak berisikan sanksi karena bukan merupakan peraturan. “Jadi, saya kira satu cara hidup tertib tidak harus melalui sanksi, tetapi bentuk kesadaran kita bersama karena kepentingan kita untuk melindungi tari sakral,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode itu.

Pihaknya juga akan menyiapkan perda dan pergub untuk menindaklanjuti keputusan bersama tersebut, namun sebelum terbitnya regulasi tersebut akan dilakukan sosialisasi oleh pihak terkait seperti Listibya, ISI Denpasar, PHDI, Majelis Desa Adat dan Dinas Kebudayaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan “Kun” Adnyana mengatakan dalam Keputusan Bersama itu berisi sejumlah poin diantaranya melarang semua pihak mempertunjukkan/mempertontonkan/mempergelarkan/mementaskan segala jenis dan bentuk tari sakral Bali di luar tujuan sakral (upacara dan upakara Agama Hindu).

Kemudian prajuru desa adat, lembaga pemerintah/non-pemerintah, sekaa/sanggar/komunitas dan masyarakat Bali diharuskan melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan pembinaan dalam rangka penguatan dan pelindungan tari sakral Bali. Bilamana terjadi pelanggaran terhadap diktum dalam keputusan bersama tersebut akan diambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun sejumlah tari sakral Bali yang dilarang dipentaskan di luar tujuan sakral yakni Kelompok Tari Baris Upacara (seperti Baris Katekok Jago, Baris Presi, Baris Gede, Baris Omang, Baris Bajra, Baris Tamiang, Baris Tumbak, Baris Panah, Baris Goak, Baris Poleng, Baris Dadap, Baris Pendet, Baris Cina, Baris Memedi, Baris Jangkang dan sebagainya) dan Kelompok Tari Sanghyang (Sanghyang Dedari, Sangyang Deling, Sanghyang Bojog, Sanghyang Jaran, Sanghyang Lelipi, Sanghyang Celeng, Sanghyang Kuluk, Sanghyang Memedi, Sanghyang Lesung, Sanghyang Jaran Putih, Sanghyang Dongkang, Sanghyang Topeng Legong dan sebagainya).

Kemudian Kelompok Tari Rejang (Rejang Renteng, Rejang Bengkol, Rejang Oyodpadi, Rejang Dewa, Rejang Abuang, Rejang Sutri, Rejang Onying, Rejang Lilit, Rejang Sari, Rejang Lilit, Rejang Gelung, Rejang Serati dan sebagainya), Kelompok Tari Barong Upacara (Barong Brutuk, Barong Ket, Barong Bangkal, Barong Macan, Barong Kidang, Barong Asu, Barong Singa, Barong Gajah, Baring Landung, Barong Dawang-Dawang, dan Barong Kedingkling.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *