Ida menjelaskan, bangunan Museum Sejarah Bentoel memang sudah ikonik, namun, salah satu persyaratan bahwa sebuah bangunan ditetapkan menjadi cagar budaya adalah dengan usia minimal 50 tahun.
Dalam periode selama 50 tahun tersebut, lanjut Ida, bangunan cagar budaya tidak mengalami perubahan khususnya dari bentuk bangunan yang ada. Jika sudah dilakukan perubahan, maka bangunan tersebut tidak bisa masuk dalam kategori cagar budaya.
“Syarat untuk bangunan masuk kategori cagar budaya itu berusia 50 tahun. Tapi ternyata (Museum Sejarah Bentoel) dibangun pada 1994, sehingga belum memenuhi,” kata Ida.
Menurut Ida, dari informasi yang disampaikan oleh perwakilan manajemen Bentoel Group, selain bangunan Museum Sejarah Bentoel tersebut bukan merupakan bangungan cagar budaya, koleksi yang ada selama ini merupakan replika.














