Beberapa himbauan yang dipasang antara lain berbunyi dilarang membakar hutan dengan sengaja, membuang puntung rokok yang masih menyala, membakar serasah dan limbah palawija, meninggalkan api unggun yang masih menyala, berburu satwa dengan menggunakan api, memungut madu lebah dengan api dan membuka lahan garapan dengan membakar semak belukar.
Plt Administratur Perhutani KPH Saradan Wakhid Nurdin dalam siaran tertulisnya, Kamis (5/9) mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun sinergi antara Perhutani dan stakeholder dan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH.
“Hal itu dilakukan untuk mencegah dan menghindari akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Karena Perhutani tidak mungkin mampu untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan tanpa peran serta dari stakeholder dan masyarakat lainnya,” kata Wakhid












