“Dengan SIMADE, pelayanan administrasi tidak sampai dua menit selesai dan siap cetak,” kata Kepala Desa Ketapang, Slamet Kasiyono.
Ia menjelaskan, masyarakat cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pelayanan bisa dilakukan dengan cepat, dan warga yang mengurus dokumen cukup menyerahkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK), maka segala keperluan akan segera tercetak.
Slamet mencontohkan, pengurusan surat kematian, petugas cukup mengisi NIK nama warga di formulir elektronik, maka otomatis lembar dokumen langsung terisi dengan berbagai data primer penduduk lainnya seperti usia, agama, pekerjaan, alamat dan sebagainya.
‘Saat mendengar ada warga meninggal dunia, saya tinggal masukkan NIK, surat kematian langsung tercetak. Saya bawa ke pihak keluarga sambil melayat,” tutur Kades Slamet. (wan/an)



