Mojokerto,cakrawalanews.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mendukung vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tambahan pidana kebiri kimia terhadap Aris (20), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Yohana melalui siaran pers Senin.26/8



