Diluar sana banyak orang yang beranggapan bahwa ada pertarungan saya dengan sahabat saya di partai Golkar. Karena human error atau mungkin petugas ngantuk akhirnya diri saya yang dikorbankan.Kedepan kami berharap hal seperti iji tidak lagi terjadi. Karena akan merugikan pihak lain, tegas Agoeng.
“Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan kecurangan, namun karena ada faktor human error di KPU, yang berakibat fapat merugikan pihak lain,” kata Agoeng
Untuk diketahui, gugatan Agoeng Prasodjo ke MK terkait dugaan kecurangan pengurangan hasil suara yang diperolehnya, di tiga tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.
Putusan MK, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (dapil) Surabaya 4.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dengan alasan terdapat ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD kota dengan salinan model DA1 DPRD kota.












