“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Tujuh perkara yang ditolak itu dimohonkan oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Perkara ini mempersoalkan perolehan suara hasil pemilu legislatif di sejumlah tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.



