Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi C DPRD Kota Surabaya merespon kasus retaknya ratusan rumah di Dharmawangsa Mas akibat proyek pembangunan Apartemen Grand Dharmawangsa Lagoon.
Meskipun, pihak PT PP Property selaku pelaksana proyek menyatakan siap memberikan ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi di rumah-rumah warga.
Pasalnya, menurut komisi C DPRD Kota Surabaya yang membidangi pembangunan ini bahwa, pihak pelaksana tidak cukup hanya memberikan ganti rugi.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri mengatakan, tidak cukup hanya selesai diganti rugi. Menurut Saifudin ada hal mendasar yang harus menjadi tanggungjawab bersama antara pihak pelaksana proyek dengan instansi pemerintahan yang terkait.












