Cakrawala Jatim

Khofifah: Jatim telah terbebas dari daerah tertinggal

×

Khofifah: Jatim telah terbebas dari daerah tertinggal

Sebarkan artikel ini

Sekadar diketahui, sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019, dinyatakan daerah tertinggal adalah daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Saat itu, terdapat empat daerah di Jatim yang dinyatakan tertinggal, yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso.

Dari empat kabupaten tersebut, untuk Situbondo tertinggal di sektor sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah, kemudian Bondowoso lemah di sumber daya manusia dan karakteristik daerah.

Sedangkan, Sampang tertinggal di aspek sumber daya manusia, ekonomi dan kemampuan keuangan daerah, serta Bangkalan tertinggal di aspek sumber daya manusianya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *