“Industri farmasi di Indonesia terus berkembang dan menjadi bidang usaha yang menarik,” kata Nila.
Nila mengatakan, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes Nomor 17 Tahun 2017. Permenkes itu dalam rangka mendorong pengembangan industri bahan baku sediaan farmasi di Indonesia dan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Kesehatan.
Permenkes itu mengatur tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang merupakan acuan bagi pemerintah dan sektor swasta dalam pengembangan industri. Pengembangan itu khususnya industri bahan baku sediaan farmasi untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku sediaan farmasi.



